Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di dua tempat berbeda Minggu (28/07).
Kedua terduga pelaku masing masing berinisial EN alias Edo (26), warga Jalan Perumnas Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dan RE alias Reno (36), warga Jalan Perumnas Perumahan Bulu Datu, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah kepada beritasulsel.com mengatakan, awalnya terduga pelaku EN diringkus dan ditemukan satu sachet diduga sabu serta uang 550 ribu rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, EN mengaku mendapat barang tersebut dari RE. RE ini merupakan target operasi Antik Lipu,” ujar Kapolres, Senin malam (29/07).
Polisi kemudian mengejar dan berhasil mengamankan RE. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti tapi saat Polisi menggeledah rumah RE,
Polisi berhasil menemukan 13 sachet diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak berwarna hijau dan disimpan di tempat sampah.
“Saat diperlihatkan, RE mengakui bahwa 13 sachet sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan ia jual di wilayah Kota Palopo,” imbuh Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Palopo guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (HS/BSS)