Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Sabtu (11/01/2020).
Kedua pria tersebut kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, masing masing berinisial RA alias Salim (28) warga Dusun Benteng Desa Lauwa Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
HA alias Ella (38) warga Dusun Kappie, Desa Salu sana, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya petugas menangkap Salim. Saat itu Salim dibuntuti karena dicurigai merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba, saat berada di depan Pos 700 Satlantas Polres Luwu, Salim dicegat lalu digeledah badan dan motornya.
“Disitu ditemukan satu sachet diduga berisi sabu sabu dengan berat 1,14 gram,” ungkap Awaluddin Minggu (12/01/2020).
Saat diinterogasi, kata Awaluddin,, Salim mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Ella. Polisi kemudian mengejar Ella dan berhasil mengamankan Ella saat berada di pondok kebun di Desa Salu Sana.
Kini keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)