Beritasulsel.com – Dua lagi pria diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diringkus petugas kepolisian di Dusun Mata Allo, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, pada hari Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua pria tersebut masing masing berinisial HA alias Otto (33) warga Dusun Seppong Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu dan SA (44) warga Dusun Tondo Tangga, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap Otto dengan barang bukti satu sachet berisi kristal bening diduga Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diinterogasi, Otto mengaku mendapat barang tersebut dari SA. Kami lalu bergegas mengamankan SA di kamar kosnya di BTN Lamunre Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. SA diamankan bersama barang bukti satu set alat hisap sabu, pembungkus permen dan HP,” urai Awaluddin, Senin (9/9/2019).
Saat diinterogasi, lanjut Awaluddin, SA mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial RD. Polisi lalu menuju kediaman RD sesuai petunjuk SA namun RD tidak ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barmag bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)