Takalar – Dua anggota DPRD Takalar yang dijadikan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Mapakasunggu Polres Takalar, akhirnya ditangguhkan.
Keduanya bernama Israwati, anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga telah menipu warga dalam bisnis sapi dan solar subsidi.
Kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa Ketua DPRD Takalar yang menjamin sehingga penangguhan mereka diterima penyidik.
“Iya, ketua DPRD dan kami selaku kuasa hukum tersangka yang menjamin,” ucap Prawidi, Sabtu (1/11/2025).
Selain menjamin penangguhan kedua tersangka, Prawidi kini sedang berupaya menyelesaikan kasus yang menjerat kedua kliennya itu dengan mekanisme Rostorative Justice atau RJ.
