Palopo, Sulsel – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan DPO atas nama Abdi Ibrahim alias Ondo (41), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat, 13/11/2020.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka atas informasi warga yang kerap melihat adanya transaksi narkoba di daerah itu.
“Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita, anggota Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Tersangka sempat berlari keluar dengan melompati pagar rumah dan melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) buah timbangan/scale di kamarnya,” ucap Kombes Pol Hermawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melakukan penangkapan, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, 2(dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone,” jelasnya.
Anggota Timsus Resnarkoba Polda Sulsel kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, barang tersebut adalah milik tersangka yang didapatkan dari RS. Saat dilakukan pengembangan, RS telah melarikan diri. (*)