Wajo, Sulsel- Daftar Pencarian Orang (DPO) Andi Awal diringkus Sat Narkoba Polres Wajo setelah sebelumnya, Desi Mariana (istri Andi Awal) diciduk melakukan transaksi narkoba di Kota Sengkang, beberapa waktu lalu.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri Andi Awal (47) yakni per. Desi Mariana” tegas Akp Mustari Kepada Awak Media.
Sementara itu, sekitar 1 bulan lamanya DPO, lelaki Andi Awal (47) tak berkutik saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo, Jumat, (/26/03/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap lelaki lelaki Guntur Adiyaksa karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis shabu, dan pada saat dilakukan introgasi, lelaki guntur menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari lelaki Andi Awal (47) dengan cara membeli seharga Rp. 400.000.
Setelah itu, pada hari Sabtu (13/02/2021) lalu terjadi penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk lelaki Andi Awal (47) yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni Desi Mariana yang kini menjalani proses hukum.
Melalui serangkaian penyelidikan lokasi, DPO Andi Awal(47) berhasil ditemukan sehingga Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO lelaki Andi Awal(47) di Desa Pasaka Kec. Sabbangparu Kab. Wajo dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.
Ironisnya, saat aparat hendak meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang lelaki Andi Erwin Surahmat menggunakan sepeda motor yang mana lelaki Andi Erwin Surahmat merupakan target operasi Sat Res Narkoba, dan melihat anggota kepolisian lelaki Andi Erwin Surahmat langsung melarikan diri sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu.
“Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Awal dan beruntungnya kami, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Erwin” ujar Kasat Narkoba Akp Mustari kepada awak media.
Untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).(hpw/prd)