Parepare, Sulsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare masuk kategori level empat atau kategori paling tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik lingkup Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Itu berdasarkan rilis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota di Indonesia yang masuk kategori level empat atau kategori paling tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di antaranya Disdukcapil Parepare.
‘’Alhamdulilah, dari penilaian Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Kota Parepare masuk ketogeri level paling tinggi dalam penyelengaraan pelayanan administrasi kependudukan. Ada sepuluh indikator yang harus dipenuhi untuk bisa naik di level itu,’’ ungkap Kepala Dinas Dukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra SSTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepuluh indikator yang dipenuhi Dinas Dukcapil Parepare di antaranya cakupan perekaman KTP-el minimal 99,3 persen, cakupan kepemilikan KIA minimal 40 persen, penggunaan kertas HVS 80 gram, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), layanan daring ata online, penerapan layanan terintegrasi, perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan, akses data kependudukan oleh perangkat daerah dan penerapan buku pokok kematian, khusus penerapan buku pkok kematian dilakukan bekerjasama dengan pihak kelurahan melalui aplikasi Lapor Hati. Aplikasi Lapor Hati memungkinkan penduduk bisa mengakses penerbitan akta kematian secara daring.
‘’Cakupan penerbitan dokumen Adminduk Kota Parepare termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan, baik itu penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak. Pencapaian ini bisa terwujud berkat kerja keras semua pihak,’’ tambah Adi Hidayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Parepare memang terus bekerja meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari memberikan kemudahan penerbitan dokumen Adminduk bagi penduduk kelompok rentan, penerapan pelayanan secara terintegrasi, kerjasama dengan kelurahan dan kecamatan dalam penerbitan dokumen Adminduk, serta yang terbaru, membuka layanan penerbitan dokumen Adminduk di Mal Pelayanan Publik Parepare.
‘’Pelayanan yang efektif, efisien dan terintegrasi yang kami lakukan selama ini, tidak hanya mampu meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk, tapi juga mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Dukcapil, pengguna layanan rata-rata mengaku puas dengan layanan Dinas Dukcapil,’’ kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Parepare, Hj Asyurani SE.
Naiknya levelnya Dinas Dukcapil ke level empat menambah daftar prestasi yang diraih dinas ini. Sebelumnya dalam tiga tahun berturut-turut, Dinas Dukcapil Parepare juga masuk kategori pelayanan Sangat Baik dalam kegiatan evaluasi pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian PAN dan RB. Selai itu, dalam dua tahun ini, Dinas Dukcapil Parepare juga selalu masuk zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. (*)