Dipenjara Tahun 1998 dan 2016, Pria ini Ditangkap Lagi di Parepare Usai Curi HP

- Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satu lagi pelaku pencurian ditangkap Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Faesal S.Hi, di Jalan Pinisi Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Kamis (07/02/2019) Dinihari tadi.

Pelaku yang juga merupakan resedivis ini, menurut Faesal, sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pada tahun 1998 dan 2016 silam.

Pelaku bernama Alimuddin alias Ali (39) warga Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung, Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap saat sedang bersantai minum kopi disalah satu rumah kerabatnya di Jalan Pinisi, Kota Parepare,” beber Faesal.

Penangkapan itu, kata dia, berkat laporan korban yang saat itu pulang dari kampus saat singgah di mini market, korban melihat tasnya sudah terbuka dan HP dalam tas hilang. Korban lalu melapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu bergerak dan selama 3 x 24 jam polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Selain pelaku, beberapa barang bukti berupa tiga unit HP merek Vivo Y83 warna hitam, OPPO FTYO warna emas dan OPPO F7 warna hitam disita dari tangan pelaku” kata Faesal menjelaskan.

Setelah ditangkap dan dilakukan diinterogasi, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 3 kali sejak ia keluar dari Lapas.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Parepare bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru