Beritasulsel.com – Entah apa dipikiran Ardiansyah, warga Jalan Emy Saelan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang ini,
Ia datang ke Mapolres Pinrang memenuhi kewajibannya sebagai wajib lapor kasus perzinahan tapi membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya.
Senjata tajam itu, terungkap saat baju yang dikenakan Ardiansyah yang datang ke Mapolres bersama dengan seorang rekannya bernama Rahmat, tersingkap keatas sehingga badik yang terselip dipinggangnya, kelihatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara membenarkan hal itu, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan karena senjata tajam yang digunakan pelaku tidak disertai izin kepemilikan.
“Pelaku (Ardiansyah) terpaksa diamankan atas kepemilikan senjata tajam (sajam). Pelaku membawa sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak berwewenang, “ katanya Senin malam. (RIS/BSS)