Beritasulsel.com – seorang pria warga Jalan Labuhan Perumahan Pandeglang indah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diringkus oleh petugas Kepolisian dari satuan Reskrim Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara yang memimpin penangkapan mengatakan, pria yang diamankan bernama Roy Kristianto Nainggolan (22).
Ia diamankan di Perumahan Pandeglang Indah pada hari Jumat (20/12/2019) sekira pukul 22.00 Wita. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LPB / 490 / XI / 2018 / SPKT, tanggal 26 November 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pria tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan di tempatnya bekerja yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) MAJU BERSAMA dan mengakibatkan KSU tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang koperasi KSU MAJU BERSAMA dengan cara pelaku menerima dana dari kantor untuk diserahkan kepada nasabah akan tetapi pelaku tidak menyetorkan dana tersebut kepada nasabah.
“Pelaku juga melakukan penagihan kepada nasabah koperasi dan uang tagihan juga tidak disetor ke KSU MAJU BERSAMA kemudian pelaku membuat laporan palsu seakan akan pelaku sudah menyerahkan dana kepada nasabah. Dengan total kurang lebih Rp 25 juta,” urai Dharma.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses pengembangan dan proses hukum lebh lanjut. (hs/bss)