Bulukumba – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disegel aparat kepolisian dari Polda Sulsel.

Penyegelan dilakukan terhadap SPBU yang berlokasi di Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan SPBU di Kecamatan Bonto Bahari.

Kedua SPBU tersebut masing-masing tercatat dengan nomor registrasi 74.925.02 (Ela-ela) dan 74.925.01 (Bonto Bahari).

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, penyegelan dilakukan lantaran kedua SPBU diduga kuat menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Dugaan tersebut mencakup praktik penjualan kepada pelangsir atau penampung solar dalam jumlah besar, yang tidak sesuai peruntukannya.

“Diduga gara-gara melayani pelangsir atau penampung, akhirnya disegel sejak Sabtu, 19 Juli 2025,” ujar sumber tersebut.

Pantauan Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com pada Rabu, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.28 Wita, garis polisi masih terpasang di sekitar nozel solar di kedua SPBU tersebut. Aktivitas pengisian solar tampak terhenti, sementara jenis BBM lainnya masih beroperasi secara terbatas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait langkah hukum lanjutan maupun hasil pemeriksaan terhadap pengelola SPBU yang disegel tersebut.