Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial SA (50) terpaksa diamankan oleh petugas kepolisian daerah Sulawesi Selatan, Jumat 26 April lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, pria tersebut diduga menyebarkan isu provokasi akan terjadi rusuh pada 22 Mei 2019.
“Dia (SA) melakukan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SA ditangkap pada Jumat (26/4) di Makassar. SA memposting video itu melalui akun Instagram-nya, @reaksirakyat1 pada hari yang sama. Dalam video itu, dia menyebut KPU akan mengumumkan hasil Pilpres dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasangan Capres 02.
Karenanya, dia menyebut pada 22 Mei itu seluruh masyarakat akan turun ke jalan dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
“Ini melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri,” tegas Kombes Pol Dicky Sondhani.
Pelaku SA diduga telah melanggar Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa dalang di balik pembuatan video tersebut.