Beritasulsel.com – Seorang terduga pengedar barang haram sabu sabu asal Kabupaten Pinrang, diringkus di Kabupaten Barru, Sabtu (6/7/2019).
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Zainuddin mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial DD (33) berasal dari Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Pinrang.
Pelaku diamankan di Jalan Poros Barru Parepare tepatnya di Kampung Jalangnge, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkpaan itu, setelah petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu pengendara sepeda motor membawa barang haram sabu.
“Personel lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Zainuddin, Minggu (7/7/2019)
Saat diringkus dan digeledah, Polisi menemukan dua sachet plastik berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu sabu berat kotor 2,41 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah HP dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian AKP Zainuddin. (HS/BSS)