Diduga Curi Uang dan Emas Senilai Rp30 Juta, Pria di Lutra Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Curi Uang dan Emas Senilai Rp30 Juta, Pria di Lutra Diamankan Polisi

Diduga Curi Uang dan Emas Senilai Rp30 Juta, Pria di Lutra Diamankan Polisi

Beritasulsel.com – Pria berinisial SU (20) warga Lor.14 Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), diamankan Polisi karena diduga telah mencuri di rumah Nur Santi alias Santi (36) warga Lor.08 Desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Selatan, Lutra, Rabu (30/12/2020).

Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar kepada wartawan mengatakan bahwa SU diduga mencuri uang tunai dan perhiasan emas yang nilainya sekitar 30 juta rupiah di rumah Santi di Desa Mulyorejo, Sukamaju Selatan.

Korban mengetahui bahwa uang dan perhiasan emasnya hilang saat korban berada di Palopo dan meminta kepada adiknya atas nama Ipon agar mengambil uang yang korban simpan di kamarnya di lantai dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipon naik ke kamar korban untuk mengambil uang yang dimaksud tapi setelah sampai di kamar tersebut, Ipon kaget karena pintu lemari kecil atau kotak tempat dimana uang tersebut disimpan, sudah tercungkil dan dalam keadaan terbuka lalu uang dan perhiasan tersebut juga sudah hilang.

“Setelah mengetahui uang dan perhiasannya hilang, Santi lalu melaporkan hal itu ke Polsek Sukamaju. Atas laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SU. Saat ini SU diamankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur IPDA Aswar.

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49