Beritasulsel.com – Merit sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Mulanya, merit sistem banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.
Dibawah Kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh penghargaan “Sangat Baik” dalam Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2021 dan 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Terdapat 8 (delapan) aspek penilaian penerapan sistem merit antara lain Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, Sistem Informasi.
“Alhamdulillah Provinsi Sulawesi Selatan di tahun kami menjabat sebagai Gubernur meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN tahun 2023,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Kamis, 15 Februari 2024.
“Kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Andi Sudirman Sulaiman. (*)