Beritasulsel.com – Personel Polres Kepulauan Selayar bersama dengan TNI mengimbau warga agar tidak shalat Jumat untuk sementara waktu dan melaksanakan shalat dzuhur di rumah saja demi memutus rantai penyebaran covid – 19.
Imbauan tersebut dilakukan melalui pengeras suara serta memasang spanduk imbauan di Kota Benteng Selayar serta di Desa-desa di Kabupaten tersebut.
Hal itu sejalan dengan surat edaran Bupati Kepulauan Selayar tertanggal 30 Maret 2020 nomor: 440/58/III/2020/kesra guna mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya telah mengistruksikan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh DKM Mesjid dan Tokoh Agama Islam
Agar untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat Jum’at di mesjid dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
“Jadi yang sholat di mesjid itu pada waktu Dzuhur hanya satu orang yaitu Muadzin merangkap Imam tanpa Makmum. Dan diakhir adzan ditambahkan ‘Assholatu fii buyutikum’ sebanyak dua kali yang artinya sholatlah di rumah rumah kalian. Ini kita lakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus convid-19,” pungkas Kapolres
Laporan: IL
Editor: Heri Siswanto.