Beritasulsel.com – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik yang dirangkaikan Penandatanganan MoU Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik antara Pemkab Sinjai dan Ombudsman RI Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (4/12/2025).

Agenda tersebut sekaligus menjadi ruang sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menjadi instrumen penting dalam memetakan potensi maladministrasi serta meningkatkan standar pelayanan publik di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif menyampaikan bahwa Kabupaten Sinjai pada 2024 berhasil meraih nilai 92,13 dengan zonasi hijau dan kategori “A”, kategori kepatuhan tertinggi dari Ombudsman RI. Prestasi itu, katanya, harus dijaga dan ditingkatkan melalui komitmen bersama seluruh perangkat daerah.

“Harapan kami, nilai kepatuhan pelayanan publik di tahun-tahun berikutnya dapat lebih meningkat. Karena itu, kita harus bekerja bersama untuk mencegah maladministrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap proses layanan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Momentum penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan MoU Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik antara Bupati Sinjai dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Selain MoU, turut dilakukan Penandatanganan Komitmen Anti Maladministrasi oleh Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, para staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala Puskesmas, direktur RSUD, direktur Perumda Air Minum, serta para kepala desa se-Kabupaten Sinjai. Komitmen ini mempertegas bahwa setiap unsur pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Pemkab Sinjai. Ia menyebut Sinjai sebagai kabupaten kedua di Sulawesi Selatan yang melakukan penandatanganan MoU tersebut.

“Saya selalu menekankan bahwa kerja sama seperti ini tidak boleh berhenti pada seremonial. Masyarakat menunggu dampak nyata dari komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap laporan dan pengaduan masyarakat adalah bentuk kepedulian serta partisipasi publik dalam mendorong perbaikan pelayanan agar semakin berkualitas, responsif, dan akuntabel. (Andi Irwan Kadir)