Beritasulsel.com – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda Kabupaten Sinjai tentang Anggaran APBD Tahun Anggaran 2020, yang dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai. Sabtu, (09/11).
Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, untuk itu diharapkan agar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2020, mengacu kepada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019, diantaranya agar penyusunan APBD itu berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah, serta berpedoman kepada RKPD, KUA dan PPAS.
Sementa itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sinjai tersebut, merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020. Dimana sebelumnya, telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan DPRD Kabupaten Sinjai dalam Sidang Paripurna beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Bupati Sinjai juga menguraikan tentang Rencana Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar 1,33 Triliun Rupiah lebih yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar 661.04 Miliar rupiah lebih, meningkat sebesar 18.11 Milyar rupiah dari alokasi tahun 2019 yang sebesar 642,93 miliar rupiah Lebih.
Belanja Langsung direncanakan 671 Milyar rupiah lebih, mengalami penurunan 4,9% dari rencana tahun 2019 yang sebesar 705.58 miliar rupiah lebih.
Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sinjai dari perwakilan Partai politik menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,33 Triliun, yang akan dibahas di Banggar DPRD Sinjai bersama Pemerintah Daerah.
Turut Hadir Wakil Bupati Sinjai, Ketua DPR, Wakil Ketua, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 1424, Kapolres atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah, para Staf Ahli Setdakab, para Kepala Bagian Setdakab, para Pegawai Lingkup Pemerintah Daerah, serta para Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, LSM dan Pers. (Sambar)