Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone berhasil meringkus pengedar barang haram sabu yang kerap menjajakan barang dagangannya di wilayah Kabupaten Bone.
Pelaku yang diringkus berinisial AS, ia diringkus di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pada hari Selasa 23 Juli 2019.
Dari tangan AS petugas berhasil mengamankan barang haram sabu sabu seberat 6 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dipaparkan langsung oleh Kepala BNNK Bone Muharram Sahude saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK Bone pada hari Rabu kemarin (24/07/2019).
Selain AS, BNNK juga berhasil mengamankan MM yang diduga bandar barang haram yang dijajakan AS. MM diamankan dikediamannya di BTN Harvana Kota Watampone bersama barang bukti sabu seberat 32 gram.
“AS mengaku barang haram miliknya diperoleh dari MM. Dari pengkuan itu kita kembangkan dan berhasil mengamankan MM di BTN Harvana. Ada satu rekan pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E,” jelas Muharram.
Total barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan itu yakni sabu seberat 38 gram, uang tunai Rp16 juta, puluhan senjata tajam seperti badik , tombak dan parang, 1 alat hisap yakni bong, dan 3 pipet.
Di tempat terpisah Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bone Muh. Mansyur SE mengatakan bahwa sebenarnya MM juga merupakan salah satu target POLDA karena setiap pengedar yang ditangkap mereka mengaku mendapat barangnya dari MM, terkait hukumanya minimal 15 tahun penjara. (HS/BSS)