BNN Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba di Bone, ini Barang Bukti yang Disita

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone berhasil meringkus pengedar barang haram sabu yang kerap menjajakan barang dagangannya di wilayah Kabupaten Bone.

Pelaku yang diringkus berinisial AS, ia diringkus di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone pada hari Selasa 23 Juli 2019.

Dari tangan AS petugas berhasil mengamankan barang haram sabu sabu seberat 6 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dipaparkan langsung oleh Kepala BNNK Bone Muharram Sahude saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK Bone pada hari Rabu kemarin (24/07/2019).

Selain AS, BNNK juga berhasil mengamankan MM yang diduga bandar barang haram yang dijajakan AS. MM diamankan dikediamannya di BTN Harvana Kota Watampone bersama barang bukti sabu seberat 32 gram.

“AS mengaku barang haram miliknya diperoleh dari MM. Dari pengkuan itu kita kembangkan dan berhasil mengamankan MM di BTN Harvana. Ada satu rekan pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E,” jelas Muharram.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Total barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan itu yakni sabu seberat 38 gram, uang tunai Rp16 juta, puluhan senjata tajam seperti badik , tombak dan parang, 1 alat hisap yakni bong, dan 3 pipet.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bone Muh. Mansyur SE mengatakan bahwa sebenarnya MM juga merupakan salah satu target POLDA karena setiap pengedar yang ditangkap mereka mengaku mendapat barangnya dari MM, terkait hukumanya minimal 15 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Pj Bupati Andi Abubakar dampingi Pj Bupati Andi Winarno, Ziarah Makam Raja Bone ke XI La Tenri Ruwa Sultan Adam Matinroe Ri Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru