Berkas Tersangka Pencurian Misi Pasaraya Barru Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah dinyatakan lengkap alias P21, Polres Barru akhirnya melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus pencurian Swalayan di Kabupaten Barru, Selasa (8/1)

Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin kepada media ini mengatakan, setelah P21 yang dibuktikan dengan surat dari Kejaksaan Negeri Barru 1).  No.B-36/R.4.21/Epp.1/I2/2018 an.Rahul.2). No.B-37/R.4.21/Epp.1/12/2018 an.Iswandi. 3).No.B-38/R.4.21/Epp.1/12/2018.an.Restu,

Maka Kapolres Barru Akbp. Dr. H. Burhaman. SH. MH, memerintahkan Kasat Serse Akp Doni Dunggio.S.IK dan penyidik pembantu sat Reskrim agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus pencurian  ke Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nama ketiga tersangka adalah,

1. Nama  : Rahul Alias Sibo, umur 20  tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jalan sabutung lama lorong 178 Kel.Tamalaba, Kec.Ujung Tanah Makassar.

2. Nama : Iswandi Azis alias anto bin Drs.Abd.azia niakang, umur 21 thn,Pekerjaan tidak ada,Alamat jln.Tarakang Kel.Malimongan kec.Wajo Kota Makassar.

3. Nama : Restu Sianturi alias Restu alias Gembul bin Drs. Lobo, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Polmas 1 (perumnas sudiang) Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Laikang, Kota Makassar.

Kasus tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 09 November 2018, sekira pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Swalayan Misi Pasaraya, KM 1 Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat ( 1 ) huruf ( c ) jo pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e, jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan Kondusif” demikian Zainuddin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru