Berkas Tersangka Pencurian Misi Pasaraya Barru Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah dinyatakan lengkap alias P21, Polres Barru akhirnya melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus pencurian Swalayan di Kabupaten Barru, Selasa (8/1)

Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin kepada media ini mengatakan, setelah P21 yang dibuktikan dengan surat dari Kejaksaan Negeri Barru 1).  No.B-36/R.4.21/Epp.1/I2/2018 an.Rahul.2). No.B-37/R.4.21/Epp.1/12/2018 an.Iswandi. 3).No.B-38/R.4.21/Epp.1/12/2018.an.Restu,

Maka Kapolres Barru Akbp. Dr. H. Burhaman. SH. MH, memerintahkan Kasat Serse Akp Doni Dunggio.S.IK dan penyidik pembantu sat Reskrim agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus pencurian  ke Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nama ketiga tersangka adalah,

1. Nama  : Rahul Alias Sibo, umur 20  tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jalan sabutung lama lorong 178 Kel.Tamalaba, Kec.Ujung Tanah Makassar.

2. Nama : Iswandi Azis alias anto bin Drs.Abd.azia niakang, umur 21 thn,Pekerjaan tidak ada,Alamat jln.Tarakang Kel.Malimongan kec.Wajo Kota Makassar.

3. Nama : Restu Sianturi alias Restu alias Gembul bin Drs. Lobo, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Polmas 1 (perumnas sudiang) Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Laikang, Kota Makassar.

Kasus tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 09 November 2018, sekira pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Swalayan Misi Pasaraya, KM 1 Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat ( 1 ) huruf ( c ) jo pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e, jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan Kondusif” demikian Zainuddin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru