Beritasulsel.com – Setelah dinyatakan lengkap alias P21, Polres Barru akhirnya melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus pencurian Swalayan di Kabupaten Barru, Selasa (8/1)
Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin kepada media ini mengatakan, setelah P21 yang dibuktikan dengan surat dari Kejaksaan Negeri Barru 1). No.B-36/R.4.21/Epp.1/I2/2018 an.Rahul.2). No.B-37/R.4.21/Epp.1/12/2018 an.Iswandi. 3).No.B-38/R.4.21/Epp.1/12/2018.an.Restu,
Maka Kapolres Barru Akbp. Dr. H. Burhaman. SH. MH, memerintahkan Kasat Serse Akp Doni Dunggio.S.IK dan penyidik pembantu sat Reskrim agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun nama ketiga tersangka adalah,
1. Nama : Rahul Alias Sibo, umur 20 tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jalan sabutung lama lorong 178 Kel.Tamalaba, Kec.Ujung Tanah Makassar.
2. Nama : Iswandi Azis alias anto bin Drs.Abd.azia niakang, umur 21 thn,Pekerjaan tidak ada,Alamat jln.Tarakang Kel.Malimongan kec.Wajo Kota Makassar.
3. Nama : Restu Sianturi alias Restu alias Gembul bin Drs. Lobo, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Polmas 1 (perumnas sudiang) Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Laikang, Kota Makassar.
Kasus tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 09 November 2018, sekira pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Swalayan Misi Pasaraya, KM 1 Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat ( 1 ) huruf ( c ) jo pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e, jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan Kondusif” demikian Zainuddin. (HS/BSS)