Beritasulsel.com – Seorang petani bernama Siank berusia 30 tahun, warga Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus petugas kepolisian, pada hari Jumat (10/9/21).
Petani tersebut ditangkap di rumahnya oleh unit Resmob Polres Wajo bersama Satreskrim Polsek Takalalla. Dia ditangkap bersama satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dan beberapa butir aminusi.
Saat diintrogasi, Siank mengakui bahwa senjata rakitan tersebut miliknya yang ia beli dengan harga Rp1.500.000,- di daerah Bakkae Desa Lebong, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pengakuan itu, Polisi langsung melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud dan kembali menemukan satu pucuk senjata airsofgun jenis revolver milik Anis berusia 41 tahun.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
“Iya telah diamankan dua orang pria bersama barang bukti senpi rakitan dan airsoftgun serta 2 butir amunisi dan 2 selongsong peluru. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Takalalla,” ungkap Kapolres.