Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Sidrap

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Peredaran Uang Palsu

Kronologi Peredaran Uang Palsu

Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Sidrap diringkus karena diduga mengedar uang palsu, Rabu (11/12/2019).

Pria tersebut berinisial AYD (43) warga Cappa padang Kelurahan Doping, Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo.

Ia diringkus oleh personel Polsek Maritengngae Sidrap saat berada di Lingkungan 1 Kanyuara Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sdirap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan pria tersebut berdasaran laporan warga bahwa ada seorang laki laki menggunakan mobil Pick Up yang mencurigakan dengan memasuki kios Bri Link milik Antobing dan menyerahkan uang untuk ditransfer ke rekening BRI atas nama Husni Djabir.

“Namun uang yang lelaki tersebut serahkan dicurigai uang palsu,” ucap Budi Wahyono.

Atas laporan itu, kata dia, maka Kapolsek Maritengngae IPTU Abd Samad bersama Personil Sat Sabhara, Reskrim dan intelkam Polsek Maritengngae mendatangi tempat tersebut yaitu di Lingkungan 1 Kanyuara Kelurahan Kanyuara, Kecamatam Watang Sidereng, Kabupaten Sidrap dan Langsung mengamankan terduga pelaku.

“Setelah diadakan penggeledahan terhadap laki laki tersebut maka didapat lembaran uang seratus ribu yang diduga palsu pada laki laki tersebut sebanyak 347 Lembar,” imbuh Budi.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maritengngae untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru