Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Sidrap diringkus karena diduga mengedar uang palsu, Rabu (11/12/2019).
Pria tersebut berinisial AYD (43) warga Cappa padang Kelurahan Doping, Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo.
Ia diringkus oleh personel Polsek Maritengngae Sidrap saat berada di Lingkungan 1 Kanyuara Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sdirap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan pria tersebut berdasaran laporan warga bahwa ada seorang laki laki menggunakan mobil Pick Up yang mencurigakan dengan memasuki kios Bri Link milik Antobing dan menyerahkan uang untuk ditransfer ke rekening BRI atas nama Husni Djabir.
“Namun uang yang lelaki tersebut serahkan dicurigai uang palsu,” ucap Budi Wahyono.
Atas laporan itu, kata dia, maka Kapolsek Maritengngae IPTU Abd Samad bersama Personil Sat Sabhara, Reskrim dan intelkam Polsek Maritengngae mendatangi tempat tersebut yaitu di Lingkungan 1 Kanyuara Kelurahan Kanyuara, Kecamatam Watang Sidereng, Kabupaten Sidrap dan Langsung mengamankan terduga pelaku.
“Setelah diadakan penggeledahan terhadap laki laki tersebut maka didapat lembaran uang seratus ribu yang diduga palsu pada laki laki tersebut sebanyak 347 Lembar,” imbuh Budi.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maritengngae untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (hs/bss)