Berita Sulsel – Satsabhara Polres Kepulauan Selayar gelar patroli di Pelabuhan Pamatata, dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Sritoto, Sabtu (01/02/2020).
Kegiatan tersebut, kata Sritoto, demi kelancaran dan kenyamanan penumpang Kapal Feri yang hendak naik dan juga yang akan turun ke Pelabuhan.
Selain itu, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang masuk ke wilayah Kepulauan Selayar, seperti narkoba dan barang terlarang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kegiatan itu, Polisi mengamankan satu orang penumpang pria berinisial AJ. Gerak gerik pria tersebut, kata Sritoto, mencurigakan, sehingga digeledah dan ditemukan disaku celananya plastik bening berisi serbuk putih diduga sabu sabu.
“Pria tersebut lalu diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Selayar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sritoto.
Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Andi Sukmawati yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
“Ia (benar) dan (AJ) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 ttg Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun” ujar Andi Sukmawati.
Sementara itu, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, mengapresiasi kinerja Kasat Sabhara dan personelnya yang telah melaksanakan tugas dengan baik, membantu masyarakat sehingga kegiatan masyarakat berjalan lancar.
“Adapun kalau menemukan pelanggaran orang membawa barang terlarang bukan berarti mau menghukum tetapi kita menyadarkan orang itu supaya tidak berlanjut melakukan pelanggaran hukum. Dan saya telah perintahkan kepada Kasat Narkoba supaya kasusnya di proses,” Tegas Kapolres. (IL)