Beritasulsel.com — Seorang pria berinisial S alias Enal, warga Kampung Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, diringkus petugas kepolisian sektor Pinrang, Sabtu (23/2/2019).
Pria berusia 38 tahun itu diduga menipu seorang wanita bernama Muliati dengan cara membawa lari uang ‘panai’ milik korban.
Kasat reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara melalui rilisnya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 Wita di Kampung Karangan Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu pelapor ditelpon oleh terlapor agar datang ke Karangan Kabupaten Pinrang untuk membawakan uang sebagai tambahan uang panai agar terlapor dapat segera melamar pelapor.
“Selanjutnya pelapor datang ke Kabupaten Pinrang dan menyerahkan uang sebagai uang panai kepada terlapor dan pada saat menerima uang tersebut terlapor beralasan untuk mengambil helm namun tidak kembali menemui pelapor” ujar Dharma Minggu (24/2).
Merasa dirinya ditipu, korban lalu melaporkan kejadian itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi lalu meringkus pelaku dikediamannya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari pelapor dengan alasan akan digunakan sebagai uang panai” ungkap Dharma.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik polsek Mattiro Bulu guna proses penyidikan lebih lanjut. (HS/BSS)