Bawa Lari Uang Panai, Pria Asal Jampue Pinrang Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 24 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Seorang pria berinisial S alias Enal, warga Kampung Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, diringkus petugas kepolisian sektor Pinrang, Sabtu (23/2/2019).

Pria berusia 38 tahun itu diduga menipu seorang wanita bernama Muliati dengan cara membawa lari uang ‘panai’ milik korban.

Kasat reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara melalui rilisnya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 Wita di Kampung Karangan Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu pelapor ditelpon oleh terlapor agar datang ke Karangan Kabupaten Pinrang untuk membawakan uang sebagai tambahan uang panai agar terlapor dapat segera melamar pelapor.

“Selanjutnya pelapor datang ke Kabupaten Pinrang dan menyerahkan uang sebagai uang panai kepada terlapor dan pada saat menerima uang tersebut terlapor beralasan untuk mengambil helm namun tidak kembali menemui pelapor” ujar Dharma Minggu (24/2).

Merasa dirinya ditipu, korban lalu melaporkan kejadian itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi lalu meringkus pelaku dikediamannya.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari pelapor dengan alasan akan digunakan sebagai uang panai” ungkap Dharma.

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik polsek Mattiro Bulu guna proses penyidikan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58