Beritasulsel.com – Pria berinisial HR (20), warga Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap di Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel, Minggu malam (4/7/21).
Dia ditangkap karena diduga telah membawa lari seorang wanita berinsial SS (21), warga Kelurahan Dawi Dawi, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, ke Kabupaten Bone, Sulsel.
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra kepada wartawan mengatakan bahwa SS adalah istri sah pelapor atas nama Rahim berusia 21 tahun warga Kelurahan Dawi Dawi, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi awal, kata Rayendra, pada hari Rabu 12 mei 2021 sekitar pukul 19.00 wita, telah terjadi tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh HR dengan SS.
“HR membawa lari SS ke Kabupaten Bone. Rahim tidak terima istrinya dibawa lari, dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka,” ungkap Rayendra, Senin (5/7/21).
Tanggal 02 Juli 2021, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama Unit Resmob Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan HR dan pada hari Minggu 04 Juli 2021 tim mendatangi rumah pelaku di Kampung Bajo Kelurahan Bajoe dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dan saat diintrogasi, HR mengakui bahwa betul dirinya telah melakukan perzinahan dengan cara kawin dengan istri sah pelapor tanpa seizin pelapor.
“Saat ini keduanya (HR dan SS) diamankan di Mapolres Bone untuk diserahkan ke Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Rayendra.
Editor: Heri