Beritasulsel.com — Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar berhasil meringkus seorang DPO berinisial S alias Akkili (32), di Jalan Rajawali Lorong 13 B Makassar, Minggu (24/2/2019).
Pelaku diringkus setelah sebelumnya rekan pelaku bernama Edo ditangkap pada hari Selasa 19 Februari 2019 lantaran terlibat kasus pencurian (Copet) pada acara Cap Go Meh di Jalan Sulawesi.
Saat ditangkap dan diintrogasi, Edo mengaku bahwa dirinya bersama S alias Akkili melakukan tindak pidana pencurian, sehingga polisi menetapkan S alias Akkili sebagai DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar mengatakan S alias Sakkili merupakan resedivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari rumah tahanan.
“Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Makassar sekitar 3 minggu lalu dengan kasus yang sama (mencuri), dimana pelaku juga diamankan di Polres Pelabuhan Makassar” ujarnya.
Saat ini tersangka serta barang bukti 1 Unit Handphone merek Samsung J7 Prime warna hitam Biru dan 1 unit Handphone merek Iphone 6 warna grey diamankan di Polres Pelabuhan Makassar guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (HS/BSS)