Asatu Bulukumba Soroti Polrestabes Makassar, Buntut Penahanan Delapan Aktivis KAMRI

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tri Wahyudi, Aktivis Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba (Foto: doc, istimewa)

Tri Wahyudi, Aktivis Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba (Foto: doc, istimewa)

Beritasulsel.com-Kapolrestabes Makassar jajaran Polda Sulsel jadi sorotan para aktivis Mahasiswa usai menangkap dan mentersangkakan delapan Mahasiswa setelah lakukan unjuk rasa di jalan Sultan Alauddin (08/07/2024) kemarin.

Delapan Mahasiswa yang ditersangkakan merupakan aktivis yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI). Bermula saat mereka gelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan berakhir bentrok antara Mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Dalam bentrok tersebut dikabarkan satu orang Polisi mengalami luka hingga mendapatkan perawatan medis, dan delapan Mahasiswa berakhir jadi tersangka oleh Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri Wahyudi, Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba itu mengatakan tak sewajarnya pihak kepolisian langsung menjadikan tersangka para pendemo tersebut.

Menurutnya, terjadi keributan hingga mengakibatkan bentrok antara pihak kepolisian dengan Mahasiswa berawal dari pembubaran paksa para demonstran.

“Sesuai dari pengamatan saya pada video yang beredar di media sosial kita bisa melihat tindakan aparat kepolisian dalam membubarkan massa aksi dengan cara represif terhadap  sejumlah aktivis KAMRI,” Tutur Tri.

Kata Tri, harusnya pihak kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan teman-teman aksi dari oknum yang tidak bertanggung jawab (penyusup), bukan malah melakukan tindakan represif kepada peserta Aksi.

“Mestinya kepolisian mengedepankan pendekatan secara persuasif terhadap para peserta aksi demonstran,” Kata dia.

Kejadian naas tersebut disayangkan aktivis Asatu itu, ia menganggap pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar telah mencederai nilai-nilai demokrasi di indonesia.

“Sejatinya dalam undang-undang no 9 tahun 1998 menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat dimuka umum, serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang kepolisian negara Republik Indonesia terhadap penanganan ketika terjadi aksi unjuk rasa,” Tambah Tri.

Lain halnya disampaikan Kapolrestabes Makassar, dikutip dari sulsel.idntimes.com, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bentrokan terjadi karena pendemo
menutup ruas jalan Sultan Alauddin yang merupakan akses utama dari dan ke Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Kemacetan akibat unjuk rasa itu dianggap sudah mengganggu, aparat kepolisian kemudian memutuskan untuk membubarkan paksa aksi unjuk rasa.

“Aksi dibubarkan karena tidak ada pemberitahuan dan sudah anarkis dengan bakar ban, tutup jalan dan sandera mobil. Sehingga mengakibatkan kemacetan panjang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada media, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan.

Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20)

“Sudah tersangka dan langsung ditahan,” kata Devi dikutip di Liputan6.com, Selasa (9/7/2024)

Kendati demikian, Aktivis dari Asatu Bulukumba itu berencana akan lakukan aksi solidaritas menuntut pembebasan para aktivis KAMRI yang ditahan itu.

“Kami akan membangun konsolidasi kepada para teman-teman aktivis baik dari Bulukumba dan Mahasiswa di Makassar untuk gelar aksi solidaritas,” Tutup Tri Wahyudi.

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru