Asatu Bulukumba Soroti Polrestabes Makassar, Buntut Penahanan Delapan Aktivis KAMRI

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tri Wahyudi, Aktivis Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba (Foto: doc, istimewa)

Tri Wahyudi, Aktivis Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba (Foto: doc, istimewa)

Beritasulsel.com-Kapolrestabes Makassar jajaran Polda Sulsel jadi sorotan para aktivis Mahasiswa usai menangkap dan mentersangkakan delapan Mahasiswa setelah lakukan unjuk rasa di jalan Sultan Alauddin (08/07/2024) kemarin.

Delapan Mahasiswa yang ditersangkakan merupakan aktivis yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI). Bermula saat mereka gelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan berakhir bentrok antara Mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Dalam bentrok tersebut dikabarkan satu orang Polisi mengalami luka hingga mendapatkan perawatan medis, dan delapan Mahasiswa berakhir jadi tersangka oleh Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri Wahyudi, Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba itu mengatakan tak sewajarnya pihak kepolisian langsung menjadikan tersangka para pendemo tersebut.

Menurutnya, terjadi keributan hingga mengakibatkan bentrok antara pihak kepolisian dengan Mahasiswa berawal dari pembubaran paksa para demonstran.

“Sesuai dari pengamatan saya pada video yang beredar di media sosial kita bisa melihat tindakan aparat kepolisian dalam membubarkan massa aksi dengan cara represif terhadap  sejumlah aktivis KAMRI,” Tutur Tri.

Kata Tri, harusnya pihak kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan teman-teman aksi dari oknum yang tidak bertanggung jawab (penyusup), bukan malah melakukan tindakan represif kepada peserta Aksi.

“Mestinya kepolisian mengedepankan pendekatan secara persuasif terhadap para peserta aksi demonstran,” Kata dia.

Kejadian naas tersebut disayangkan aktivis Asatu itu, ia menganggap pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar telah mencederai nilai-nilai demokrasi di indonesia.

“Sejatinya dalam undang-undang no 9 tahun 1998 menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat dimuka umum, serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang kepolisian negara Republik Indonesia terhadap penanganan ketika terjadi aksi unjuk rasa,” Tambah Tri.

Lain halnya disampaikan Kapolrestabes Makassar, dikutip dari sulsel.idntimes.com, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bentrokan terjadi karena pendemo
menutup ruas jalan Sultan Alauddin yang merupakan akses utama dari dan ke Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Kemacetan akibat unjuk rasa itu dianggap sudah mengganggu, aparat kepolisian kemudian memutuskan untuk membubarkan paksa aksi unjuk rasa.

“Aksi dibubarkan karena tidak ada pemberitahuan dan sudah anarkis dengan bakar ban, tutup jalan dan sandera mobil. Sehingga mengakibatkan kemacetan panjang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada media, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan.

Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20)

“Sudah tersangka dan langsung ditahan,” kata Devi dikutip di Liputan6.com, Selasa (9/7/2024)

Kendati demikian, Aktivis dari Asatu Bulukumba itu berencana akan lakukan aksi solidaritas menuntut pembebasan para aktivis KAMRI yang ditahan itu.

“Kami akan membangun konsolidasi kepada para teman-teman aktivis baik dari Bulukumba dan Mahasiswa di Makassar untuk gelar aksi solidaritas,” Tutup Tri Wahyudi.

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:33

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02

3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru