Beritasulsel.com – Personel gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Barru obok obok lokasi judi sabung ayam di Bujung Awo Desa Lalabata, Kecamatn Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Selasa (27/08/2019).
Enam orang pria diduga pelaku yang berhasil diamankan masing masing bernama:
1. Ardiansyah (41), asal Bungi Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau, Barru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Muh. Tang, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Bujung Awo Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.
3. Baso Dg Muntu, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Bujung Awo Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.
4. H. Anwar, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Maralleng Desa Pao-pao Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.
5. Abd. Majid Jibe, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.
6. Baharuddin, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Corowali Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.
Penangkapan itu, kata Kapolres Barru, Dr. H. Burhaman, berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan perjudian dilokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, Kapolres langsung menginstruksikan anggotanya melakukan penggrebekan. Alhasil enam terduga pelaku berhasil diamankan.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 6 ekor Ayam Jantan, 1 buah Jaring yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam, 22 unit sepeda motor dan Uang Rp. 145.000,” urai Kapolres, Rabu (28/08/2019).
Saat ini para pelaku dan barang bukti, kata dia, telah dibawa dan diamankan di Mapolres Barru untuk proses lebih lanjut. (HS/BSS)