Arena Judi Sabung Ayam di Barru di Obok-obok Petugas, 6 Pemain Diamankan

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Personel gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Barru obok obok lokasi judi sabung ayam di Bujung Awo Desa Lalabata, Kecamatn Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Selasa (27/08/2019).

Enam orang pria diduga pelaku yang berhasil diamankan masing masing bernama:

1. Ardiansyah (41), asal Bungi Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau, Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Muh. Tang, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Bujung Awo Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.

3. Baso Dg Muntu, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Bujung Awo Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.

4. H. Anwar, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Maralleng Desa Pao-pao Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.

5. Abd. Majid Jibe, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.

6. Baharuddin, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Corowali Kec. Tanete Rilau Kab. Barru.

Penangkapan itu, kata Kapolres Barru, Dr. H. Burhaman, berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan perjudian dilokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, Kapolres langsung menginstruksikan anggotanya melakukan penggrebekan. Alhasil enam terduga pelaku berhasil diamankan.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 6 ekor Ayam Jantan, 1 buah Jaring yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam, 22 unit sepeda motor dan Uang Rp. 145.000,” urai Kapolres, Rabu (28/08/2019).

Saat ini para pelaku dan barang bukti, kata dia, telah dibawa dan diamankan di Mapolres Barru untuk proses lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49