Sinjai – Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31), ditangkap polisi terkait kasus pembakaran mobil Toyota Fortuner milik salah satu kader Partai Demokrat, Iskandar.

Saat ini, Kamrianto telah ditahan di sel tahanan Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersama rekannya berinisial SF (35), resmi ditahan pada Selasa, 4 November 2025.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, mereka (Kamrianto dan temannya SF) telah diamankan,” ujar Agus, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa pembakaran itu, kata Agus, terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WITA.

Saat itu, korban Iskandar baru tiba dari Makassar dan memarkir mobilnya di depan rumahnya di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Tak lama berselang, keluarga Iskandar mendengar suara letusan dari depan rumah. Ketika keluar, ia melihat mobil Fortuner tersebut sudah terbakar.

Saksi kemudian membangunkan Iskandar dan melaporkan kejadian itu ke polisi

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga akhirnya menangkap dan menetapkan oknum anggota DPRD Sinjai tersebut serta SF sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” pungkas Agus. (***)