BeritaSulsel.com – Bulan Ramadhan Tahun 2022 ini tidak menyurutkan niat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng dalam menyebarluaskan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu di Kabupaten Bantaeng.
Kali ini Pemerintah Kelurahan Bonto Rita, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng menghadirkan Tim Sosialisasi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng. (Rabu, 13/4/2022)
Lurah Bonto Rita, H. Ahmad Efendi, S.Sos.,M.Si, dalam sambutannya mengucapkan sangat berterima kasih kepada tim sosialisasi LBH Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan diri menjadi narasumber di tengah Masyarakat Kelurahan Bonto Rita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini sangat baik karena memberi pencerahan hukum kepada warga kami, apalagi ini menyangkut advokat atau pengacara gratis bagi warga yang miskin atau tidak mampu”, kata Lurah Bonto Rita.
Ditempat yang sama, Sunanta Rahmat SH sebagai Narasumber dari LBH Butta Toa Bantaeng menyampaikan bahwa kami hadir sebagai pengacara gratis itu berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng.
“Jadi Masyarakat yang miskin atau tidak mampu dan berhadapan dengan hukum baik itu perkara perdata maupun pidana, kami tetap dampingi secara gratis, cukup KTP dan SKTM dari pemerintah Lurah atau Desa”, ucap nanang, sapaan akrab Sunanta Rahmat SH.
Di kegiatan sosialisasi ini, LBH Butta Toa Bantaeng juga melibatkan Mahasiswa PPL/Magang dari Fakultas Hukum Institut Agama Islam (IAI) Al. Amanah Jeneponto dalam penyuluhan Hukum ini.
Kegiatan sosialisasi bantuan hukum untuk warga Kelurahan Bonto Rita ini, juga turut serta dihadiri Serma. Muh. Harun (Babinsa), Brogpol. Hayri Kasim (Babinkamtibmas), Perangkat Kelurahan dan tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan keterwakilan perempuan Kelurahan Bonto Rita.