Advokat LBH Butta Toa Bantaeng Kembali Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Desa Banrimanurung Jeneponto

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng kembali melakukan penyuluhan “Bantuan Hukum Gratis” bagi masyarakat miskin di Kantor Desa Banrimanurung, Kab.Jeneponto. Senin, (20 Februari 2023).

Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Andi Rustam Karaeng Lolo melalui Rahman sebagai Sekertaris Desa Banrimanurung dalam sambutannya mengatakan bahwa ini suatu kehormatan buat warga Desa Banrimanurung karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga kami di Desa Banrimanurung dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara”, ucap Rahman.

Sementara itu Yudha Jaya, SH yang didampingi oleh Sunanta Rahmat, SH dan Nurul Imam Rahman, SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam penyuluhannya mengatakan bahwa BantuanHukum Gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu terkait kasus Pidana maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkamah Agung (MA)“, kata Yudha Jaya, SH.

“Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana Penerima Bantuan Hukum itu berdomisili”, ungkap Yudha Jaya, SH yang menjelaskan kepada masyarakat yang berada di Kantor Desa Banrimanurung, Kec.Bangkala Barat, Kab.Jeneponto.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD Desa Banrimanurung, Babinsa Kodim 1425 Jeneponto, Babinkamtibmas Polres Jeneponto, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Banrimanurung, Kab.Jeneponto.*(YJ).

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru