Advokat LBH Butta Toa Bantaeng Kembali Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Desa Banrimanurung Jeneponto

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng kembali melakukan penyuluhan “Bantuan Hukum Gratis” bagi masyarakat miskin di Kantor Desa Banrimanurung, Kab.Jeneponto. Senin, (20 Februari 2023).

Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Andi Rustam Karaeng Lolo melalui Rahman sebagai Sekertaris Desa Banrimanurung dalam sambutannya mengatakan bahwa ini suatu kehormatan buat warga Desa Banrimanurung karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga kami di Desa Banrimanurung dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara”, ucap Rahman.

Sementara itu Yudha Jaya, SH yang didampingi oleh Sunanta Rahmat, SH dan Nurul Imam Rahman, SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam penyuluhannya mengatakan bahwa BantuanHukum Gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu terkait kasus Pidana maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkamah Agung (MA)“, kata Yudha Jaya, SH.

“Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana Penerima Bantuan Hukum itu berdomisili”, ungkap Yudha Jaya, SH yang menjelaskan kepada masyarakat yang berada di Kantor Desa Banrimanurung, Kec.Bangkala Barat, Kab.Jeneponto.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD Desa Banrimanurung, Babinsa Kodim 1425 Jeneponto, Babinkamtibmas Polres Jeneponto, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Banrimanurung, Kab.Jeneponto.*(YJ).

Berita Terkait

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum
Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka
Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis
Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba
Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan
Kecelakaan Maut di Jeneponto, 2 Mahasiswi Asal Bulukumba Meregang Nyawa
Heboh…!! Suami Sedang Bertugas di Polresta Mamuju, Istri Kepergok Selingkuh dengan ASN di Jeneponto
Ditunjuk sebagai Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Karaeng Le’leng ungkap Program Kerja dan Menciptakan Birokrasi Modern

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:07

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:36

Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:41

Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis

Sabtu, 20 April 2024 - 14:44

Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba

Kamis, 18 April 2024 - 09:53

Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru