Sidrap – Lima orang warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh Personel Resmob Polda Jawa Barat diback up Resmob Polda Sulsel.
Informasi yang diterima beritasulsel jaringan beritasatu.com, kelima warga tersebut berinisial HM (53), RAA alias Ciking (29), MA (26), FF (28), dan AA (27).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, bersama Panit 2 Opsnal Ipda Abdillah Makmur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Dua Pitue pada hari Rabu, 17 Juli 2024 karena diduga telah menipu warga Jawa Barat.
Ada pun modusnya, mereka menjual barang-barang bermerek luar negeri di media sosial dengan harga murah.
Setelah korban membeli dan mentransfer sejumlah uang, pelaku lainnya menghubungi korban dan berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai.
Pelaku menginformasikan bahwa barang pesanannya tertahan di Imigrasi karena masalah kepabeanan.
Korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang yang dipesan bisa diambil.
Korban mentransfer uang hingga mencapai 221 juta Rupiah sebelum nomor teleponnya diblokir oleh para pelaku.
Korban yang baru sadar telah ditipu langsung melapor ke Polda Jawa Barat.
Para pelaku pun akhirnya dijemput di rumahnya dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain telepon seluler dan buku rekening bank.
Kanit Cyber Polda Jabar, AKP Reno Apri, membenarkan informasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban di Jawa Barat, kami melakukan analisis yang mengarah ke Kabupaten Sidrap. Lalu kami bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Reno Apri di Posko Resmob Polda Sulsel. (***).