Parepare – Satuan Narkoba Polres Parepare, jajaran Polda Sulsel, berhasil menggagalkan penyelundupan 44 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial AA dari Samarinda, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.

Polisi yang telah mencium upaya penyelundupan itu, langsung melakukan pemeriksaan ketat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 5 September 2025.

Barang berzat metamfetamina itu dikemas dalam 44 bungkus teh China merek Guangying Wan berwarna hijau.

Tersangka diketahui mengangkut barang tersebut dari Pelabuhan Samarinda ke Parepare menumpang di kapal KM Aditya.

“Tersangka AA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp88 juta oleh pemilik barang jika berhasil membawa dan menyerahkan paket itu kepada pemesan di Parepare yang tidak ia kenal,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers, Kamis (18/9).

Kini, tersangka AA beserta barang bukti 44 Kg sabu telah diamankan di Mapolres Parepare.

Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (***)