Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda A. Akbar mengamankan empat orang pria yang diduga pencuri spesialis warung/kios yang telah beraksi disejumlah lokasi di Kota Palopo.
Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi S kepada wartawan mengatakan, keempat terduga pelaku adalah warga kota Palopo,
“Mereka diringkus di rumahnya masing masing, pada hari Minggu 19 April 2020,” ucap Edi Senin siang (20/04/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, kata dia, Polisi meringkus Dandi Saputra alias Bobo (21). Dihadapan Polisi, Bobo mengaku telah mencuri disejumlah kios di Kota Palopo bersama tiga orang rekannya yakni Takbir (21), SY alias Aril (14) dan MR alias Jalla’ (16).
Polisi lalu mengamankan ketiga pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Wara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti diduga hasil curian pelaku. Antara lain,
50 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 101 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit HP merk Samsung J3 warna hitam, 1 buah speaker bluetooth, 1 buah mic bluetooth, 1 buah obeng plat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah tanpa plat.
“Mereka telah berulang kali melakukan pencurian di Kota Palopo, tercatat ada 13 warung/kios yang pernah di tempati pelaku beraksi. Salah satu diantara mereka sebelumnya adalah DPO kasus pencurian yakni Bobo. Saat ini personel masih melakukan pencarian barang bukti lainnya,” pungkas Edi.
Reporter: AM
Editor: Heri Siswanto