Beritasulsel.com – Empat komplotan pelaku pencurian disertai kekerasa (curas) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, Senin (24/06) dini hari kemarin.
Demikian diungkapkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/06) sesaat lalu.
“Keempat pelaku adalah pria masing masing berinisial IS (19), R als Cudi (14), IN (20), dan MAC (16),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat pelaku melakukan aksinya di sepanjang Jalan Poros Gowa. Saat itu mereka menemukan dua pengendara sepeda motor dan langsung beraksi, dimana IN berperan sebagai otak dalam aksi tersebut.
“Pelaku IN dan IS menghampiri korban dan mengambil HP yang tersimpan di laci motor korban. Sementara dua lainnya yakni MAC dan R melakukan aksi pengancaman menggunakan busur untuk menahan kendaraan sahabat korban yang mengawal dari belakang,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti pun kini diamankan petugas dari tangan pelaku, diantaranya tiga buah busur, satu buah ketapel, satu unit HP, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Tambunan.
Dua dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tandas AKP M Tambunan. (HS/BSS)