4 Komplotan Curas di Gowa Diringkus, 2 Terpaksa Dilumpuhkan

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Empat komplotan pelaku pencurian disertai kekerasa (curas) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, Senin (24/06) dini hari kemarin.

Demikian diungkapkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/06) sesaat lalu.

“Keempat pelaku adalah pria masing masing berinisial IS (19), R als Cudi (14), IN (20), dan MAC (16),” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pelaku melakukan aksinya di sepanjang Jalan Poros Gowa. Saat itu mereka menemukan dua pengendara sepeda motor dan langsung beraksi, dimana IN berperan sebagai otak dalam aksi tersebut.

“Pelaku IN dan IS menghampiri korban dan mengambil HP yang tersimpan di laci motor korban. Sementara dua lainnya yakni MAC dan R melakukan aksi pengancaman menggunakan busur untuk menahan kendaraan sahabat korban yang mengawal dari belakang,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti pun kini diamankan petugas dari tangan pelaku, diantaranya tiga buah busur, satu buah ketapel, satu unit HP, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Tambunan.

Dua dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tandas AKP M Tambunan. (HS/BSS)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49