4 Komplotan Curas di Gowa Diringkus, 2 Terpaksa Dilumpuhkan

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Empat komplotan pelaku pencurian disertai kekerasa (curas) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, Senin (24/06) dini hari kemarin.

Demikian diungkapkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/06) sesaat lalu.

“Keempat pelaku adalah pria masing masing berinisial IS (19), R als Cudi (14), IN (20), dan MAC (16),” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pelaku melakukan aksinya di sepanjang Jalan Poros Gowa. Saat itu mereka menemukan dua pengendara sepeda motor dan langsung beraksi, dimana IN berperan sebagai otak dalam aksi tersebut.

“Pelaku IN dan IS menghampiri korban dan mengambil HP yang tersimpan di laci motor korban. Sementara dua lainnya yakni MAC dan R melakukan aksi pengancaman menggunakan busur untuk menahan kendaraan sahabat korban yang mengawal dari belakang,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti pun kini diamankan petugas dari tangan pelaku, diantaranya tiga buah busur, satu buah ketapel, satu unit HP, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Tambunan.

Dua dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tandas AKP M Tambunan. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru