Sidrap – Tiga orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MF (20), RF (26), dan SR (27), diringkus di Kabupaten Sidrap.

Mereka ditangkap di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Senin 7 Juli 2025, karena diduga mengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Dari tangan mereka diamankan ratusan butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu. Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno membenarkan hal itu.

“500 butir ekstasi berlogo firaun warna biru. Rinciannya, 276 butir utuh dan 224 butir pecahan. 1 sachet sabu, 1 batang pipa kaca pirex, pipet plastik, 3 unit HP, 1 unit mobil roda empat,” ucap Didi, Senin (28/7/2025).

Saat diinterogasi, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang pria berinisial G dan E.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ada pun G dan E, kini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (***)