Beritasulsel.com – 3 Orang pria bernama Kanju (44), Irwan (40) dan Muhammadong alias Madong (51), warga Kabupaten Pinrang, Sulsel, ditangkap dan terancam hukuman mati gegara temukan narkotika jenis heroin terapung di laut.

Heroin senilai Rp3 miliar ini diduga tak bertuan. Pelaku mendapat barang haram ini terapung di laut satu tahun lalu. Hanya saja, mereka tidak melaporkan hal itu ke polisi dan berniat menjualnya kembali.

Mereka ditangkap secara terpisah. Mula mula polisi mengamankan Kanju lalu Irwan kemudian Madong.

Kapolres Pinrang AKBP Arief Suharyono menjelaskan, awalnya Satnarkoba mendapat informasi tentang adanya heroin di Lingkungan Lapalopo, Kelurahan Manarang, Mattiro Bulu, Pinrang.

“Personel lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Kanju bersama 2 sachet besar berisi heroin dengan berat 1 Kilogram,” ucap Arief, Rabu (30/6/21).

Saat diperiksa, kata Arief, Kanju mengaku mendapat barang tersebut dari Irwan untuk disimpan sembari menunggu pembeli. Irwan mengaku mendapat heroin itu dari Madong sehingga Madong juga ditangkap.

“Kepada penyidik, Madong mengaku mendapat heroin tersebut di laut sekitar satu tahun lalu. Pernah datang orang untuk beli heroin ini tapi tidak sesuai harga sehingga batal (mereka) jual,” imbuh Arief.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2019, tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mereka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.

Editor: Heri