Beritasulsel.com – Tiga orang pria asal Jalan Seroja, Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, diciduk oleh petugas kepolisian diduga telah mencuri HP, Kamis (10/10).
Ketiga pria tersebut masing masing berinisial RA (17), SU (23) dan MA (21). Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Paraditya Negara mengatakan, ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 11 September 2019.
Dimana korbannya adalah warga Dolangan Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, korban kehilangan dua buah HP. Tim lemudian melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi, sempat melihat pelaku pencurian tersebut pada saat pelaku berada di dalam rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu ketiganya diamankan untuk dimintai keterangan namun saat diamankan satu unit HP selaku barang bukti berada dalam penguasaan MA.
“Hasil interogasi, MA mengakui pernah menjual HP karena diperintahkan oleh seseorang berinisial LB yang kini sedang dalam pengejaran,” kata Dharma melalui rilisnya yang diterima media ini sesaat lalu.
Kini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti HP merk Vivo 12 telah diamankan di Mapolsek Mattiro Bulu Polres Pinrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (hs/bss)