Beritasulsel.com – Tiga orang pria yang berprofesi sebagai pengamen di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian.
Ketiga pria tersebut masing masing berinisial AF, MT dan DO. Ketiganya adalah warga Kota Palopo. Mereka diringkus di Jalan Lingkar Kota Palopo pada hari Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 18.30 wita.
Kasubbag Humas Polres Palopo, IPTU Edi Sulistiono melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan ketiga pria yang masih berusia 17 tahun tersebut berdasarkan laporan korban berinisial BA (19) warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu korban BA nongkrong di Jalan Lingkar Kota Palopo sambil menikmati minuman jus, tiba tiba datang ketiga pelaku mengamen usai ngamen pelaku minta uang namun korban tidak punya uang sehingga salah satu pelaku membusur korban dan mengenai bagian belakang korban.
“Tak puas dengan itu, para pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama sama menggunakan kepalan tangan, Gitar dan Helm yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan luka pada bagian bibir atas dan bawah,” urai Edi.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo. Dari hasil interogasi kata Edi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya dan membusur korban.
“Menurut pengakuan pelaku, barang bukti busur yang digunakan membusur korban, mereka buang ke laut, usai menganiaya korban” pungkas Edi. (hs/bss)