Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Takalar berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (13/01/2020) sekitar pukul 10.15 Wita.
Ketiga terduga pelaku, kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, adalah warga Kabupaten Takalar berinisial IF Dg Rio (49) warga BTN Istana Permai Blok. E. 14 Kelurahan Kalabbirang, Kec. Pattallassang.
TA Dg Ngimba (32), warga BTN Bombong Indah Kelurahan Kalabbirang, Kec. Pattallassang dan seorang oknum PNS berinisial HA alias Siama (36), warga BTN Istana Permai Kelurahan Kalabbirang Kec. Pattallassang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda. Pertama IF diamankan di tempatnya bekerja, saat diinterogasi ia mengaku sering menggunakan sabu di rumahnya.
“Personel lalu menggeledah kediaman IF disitu ditemukan barang bukti berupa 1 set alat isap sabu yang pada pipetnya terdapat serbuk yang diduga sabu, barang bukti lainnya yakni pirex serta sachet plastik bening diduga tempat sabu,” ungkap Sumarwan, Rabu (15/01/2020) sesaat lalu.
Pengakuan IF barang bukti tersebut adalah sisa sabu yang telah ia konsomsi bersama TA dan HA. Personel lalu bergerak mengamankan keduanya di BTN Istana Permai. Dari saku celana yang dikenakan TA, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 1 batang pirex kaca.
Kini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Takalar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (bss)