Beritasulsel.com – Tiga lagi pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba di kabupaten Sidrap diringkus, Sabtu (26/1/2018) sekira pukul 16.00 Wita.
Ketiga pelaku masing masing bernama Hendrik (39) warga Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap.
Ashari (39) warga Jalan A. Maramat, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap, serta seorang perempuan bernama Salma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa Hendrik sering menyimpan dan membawa sabu sabu.
Berdasarkan informasi itu, Hendrik dicegat saat pulang dari BTN Arawa dan polisi menemukan disaku celana Hendrik satu sachet serbuk putih diduga narkoba jenis sabu sabu
Saat diinterogasi, Hendrik mengaku baru saja membeli barang tersebut dari Ashari.
Polisi kemudian bergerak menuju kediaman Ashari dan berhasil menemukan Ashari bersama teman perempuannya berinisial SA .
“Saat diperiksa, Ashari mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja ia jual ke Hendrik” ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengurai kronologi penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 saset kecil diduga sabu paket Rp. 150 ribu, 1 set Bong alat hisap sabu, korek api 4 buah, uang tunai sebanyak Rp312 ribu di sita dari saku celana Ashari,
Uang tunai Rp6.750.000 milik Ashari disita dari atas lemari TV dalam dompet warna coklat, Hp Vivo Y 53 milik Hendrik, HONDA bead Hitam DP 5145 CD, HP ADVAN N dan HP VIVI Y 9, mangkok plastik kecil yang berisi saset bekas tempat sabu sabu.
Saat ini para pelaku diamankan diamankan di Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)