22 Dokumen Yang Harus Dibawa Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Periode 2025-2030 Saat Mendaftar di KPU

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan ‘Daftar Dokumen Syarat Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024’ yang akan dibawa oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2025-2030 saat mendaftar di KPU Bantaeng pada 27-29 Agustus 2024.

Berikut dokumen yang harus dibawa Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng saat mendaftar di KPU Bantaeng:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat pernyataan calon.

2. Surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani.

3. Surat keterangan hasil pemeriksaan rohani.

4. Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba.

5. Surat keterangan tidak pernah dipidana.

6. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya.

7. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela (SKCK) dari Kepolisian.

8. Surat keterangan tidak punya tanggungan hutang secara pribadi dan/atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.

9. Surat keterangan tidak pailit dari PN niaga.

10. Surat tanda terima LHKPN dari KPK.

11. Fotocopy ijazah terakhir paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat yang telah dilegalisir.

12. Fotocopy ijazah Perguruan Tinggi untuk pencantuman gelar akademik yang telah dilegalisir.

13. Fotocopy NPWP pribadi.

14. Fotocopy tanda terima penyampaian SPT PPH wajib pajak pribadi selama 5 tahun terakhir dari KPP Pratama.

15. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

16. Surat pengunduran diri (berhenti) dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri didaerah lain sejak ditetapakan sebagai calon.

17. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan pasangan calon.

18. Surat keterangan tidak punya tunggakan pajak di KPP Pratama.

19. Fotocopy KTP Elektronik.

20. Daftar riwayat hidup (CV) model BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

21. Pas foto terbaru.

22. Naskah visi, misi dan program sesuai RPJPD 2025-2045.

Sumber: PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Berita Terkait

Berkah Ramadan 1446 H, Kejaksaan Negeri Bantaeng Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Jajaran
Bupati Bantaeng Kunjungi Balai Pelatihan, Uji Nurdin: Siapkan Serapan Tenaga Kerja
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Menerima Kunjungan DanLantamal VI Brigjend Wahyudi
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Balai Benih Era Nurdin Abdullah Yang Terbengkalai, Siap Direvitalisasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Revitalisasi Pengurus BUMDes A’bulo Sibatang, Pemdes Bonto Salluang Suntik Dana 30 Juta

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:04

Berkah Ramadan 1446 H, Kejaksaan Negeri Bantaeng Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Jajaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:25

Bupati Bantaeng Kunjungi Balai Pelatihan, Uji Nurdin: Siapkan Serapan Tenaga Kerja

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:51

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Menerima Kunjungan DanLantamal VI Brigjend Wahyudi

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru