2 Wanita Asal Parepare Diringkus di Sidrap Seorang Pria dan 5 Gram Sabu

- Redaksi

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Agustino, warga Jalan Latahang, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, diringkus dikediamannya oleh tim gabungan TNI – Polri, Selasa (29/1/2019).

Kapolsek Baranti AKP Muh. Tang, melalui keterangan persnya mengatakan, awalnya personel Danramil mendapat informasi bahwa rumah Agustino kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Danramil Kapten Inf. Muh. Tang memberikan perintah agar personel TNI bersama sama dengan personel Polsek Baranti melakukan pengeledahan dikediaman Agustino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan pun berlangsung dan ditemukanlah pria 24 tahun itu bersama barang bukti diduga sabu seberat 5 gram yang ditemukan di dalam mobil Agustino yang terparkir digarasi rumahnya.

Selain Agustino, dua teman perempuannya warga kota Parepare masing masing bernama Hesti dan Ririn Amelia, juga ikut diamankan.

Satu buah senjata tajam jenis badik yang terselip dipinggang Agustino serta sebilah keris dan parang panjang juga diamankan.

“Barang bukti lainnya yakni alat hisap sabu atau Bong yang terbuat dari botol air mineral, pirex, plastik putih bening yang sudah kosong, tiga unit HP, uang tunai 4 juta lebih yang ditemukan di dompet Agustino serta uang tunai 165 ribu dari dompet Ririn,” ungkap Iptu Muh. Tang.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku diserahkan ke Mapolsek Baranti untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru