Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Agustino, warga Jalan Latahang, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, diringkus dikediamannya oleh tim gabungan TNI – Polri, Selasa (29/1/2019).
Kapolsek Baranti AKP Muh. Tang, melalui keterangan persnya mengatakan, awalnya personel Danramil mendapat informasi bahwa rumah Agustino kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Danramil Kapten Inf. Muh. Tang memberikan perintah agar personel TNI bersama sama dengan personel Polsek Baranti melakukan pengeledahan dikediaman Agustino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan pun berlangsung dan ditemukanlah pria 24 tahun itu bersama barang bukti diduga sabu seberat 5 gram yang ditemukan di dalam mobil Agustino yang terparkir digarasi rumahnya.
Selain Agustino, dua teman perempuannya warga kota Parepare masing masing bernama Hesti dan Ririn Amelia, juga ikut diamankan.
Satu buah senjata tajam jenis badik yang terselip dipinggang Agustino serta sebilah keris dan parang panjang juga diamankan.
“Barang bukti lainnya yakni alat hisap sabu atau Bong yang terbuat dari botol air mineral, pirex, plastik putih bening yang sudah kosong, tiga unit HP, uang tunai 4 juta lebih yang ditemukan di dompet Agustino serta uang tunai 165 ribu dari dompet Ririn,” ungkap Iptu Muh. Tang.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku diserahkan ke Mapolsek Baranti untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)