Beritasulsel.com – Dua orang tersangka pelaku pengrusakan Kantor Desa dan Kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi ditahan di Mapolres Selayar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SP alias Hok dan IF. Mereka ditahan Jumat 28 Februari 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Hal itu dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Daniel. Daniel menjelaskan bahwa pengrusakan dilakukan oleh kedua tersangka setelah perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa Bonto Bulaeng 2019, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan kemudian dilakukan penahanan terhadap keduanya SP alias Hok bersama rekannya berinisial IF,” ungkap Daniel Selasa (03/03/2020).
Pada tanggal 28 – 29 Februari, sambung Daniel, dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang dan dua ditetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan.
“Kemudian 5 orang lainnya dilakukan pemanggilan kedua, imbuh Daniel.
Dalam penangan ini, kata dia, terbagi empat peranan yang berbeda atau disebut splitsing. Yang dikenakan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat 1 KUHP terdiri dari 6 orang. 3 sudah menjalani pemeriksaan dan 3 lagi belum menghadiri pemanggilan yaitu Sukran, Kusman dan Muasir. (IL)