Beritasulsel.com – Sat Reskrim Polres Pinrang telah mengamankan 2 orang pria yang diduga telah mencuri kotak amal masjid, Jumat (12/3/21) sekira pukul 13.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pria tersebut berinisial IR berusia 21 tahun dan AS berusia 25 tahun.
Awalnya, kata Deki, polisi menangkap IR dan saat diintrogasi IR mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal masjid ST Halimah di Jalan Kandea Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“IR mengaku melakukan aksinya bersama dengan AS. Berdasarkan pengakuan IR polisi kemudian menjemput AS,” ungkap Deki.
Dan saat diintrogasi, AS juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal masjid ST Halimah bersama dengan IR.
Kini keduanya diamankan di Mapolsek Watang Sawitto jajaran Polres Pinrang bersama barang bukti satu buah kotak amal masjid ST Halimah yang diduga hasil curian kedua pelaku. (hs/bss)