Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus dua orang pria yang diduga pengedar barang haram sabu sabu, Sabtu 18 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 wita.
Kedua pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono, ditangkap di Perumahan Hartacho Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota palopo, Sulawesi Sekatan (Sulsel)
Keduanya berasal dari Luwu Sulsel, masing masing bernama Wawan (37), warga Desa Padang Kelurahan Senga Utara, Kecamatan Belopa dan Haerul (33), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanah Manai, Kecamatan Belopa,” ungkap Edi kepada berita sulsel Minggu pagi (19/01/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkao bersama barang bukti berupa 5 sachet sabhu dengan berat 7,26 gram, 1 pembungkus rokok surya gudang garam besar, 1 unit HP merk Samsung warna silver, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 sachet kosong berukuran sedang.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 & 112 uu 35 ttg Narkotika tahun 2009, hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Edi. (hs/bss)