2 Pengedar Sabu di Jalan Andi Tonro Diringkus Bersama 36 Gram BB

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/istimewah

Ilustrasi/istimewah

Beritasulsel.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan di Jalan Andi Tonro Makassar, Selasa (15/10). Keduanya diketahui bernama Muh. Akib (25) dan Usman (33).

Dari tangannya diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 36 gram, alat hisap sabu dan timbangan digital.

“Menurut pengakuan pelaku, baru satu bulan melakukan pekerjaan itu. Jadi barang bukti 36 gram ini adalah pengambilan ketiganya. Dalam sehari pelaku mengaku bisa menghabiskan 5 gram,” jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada, Rabu (16/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, kata Indra, satu dari dua pelaku terpaksa diberi tindakan keras dan terukur (dilumpuhkan) lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58