Beritasulsel.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan di Jalan Andi Tonro Makassar, Selasa (15/10). Keduanya diketahui bernama Muh. Akib (25) dan Usman (33).
Dari tangannya diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 36 gram, alat hisap sabu dan timbangan digital.
“Menurut pengakuan pelaku, baru satu bulan melakukan pekerjaan itu. Jadi barang bukti 36 gram ini adalah pengambilan ketiganya. Dalam sehari pelaku mengaku bisa menghabiskan 5 gram,” jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada, Rabu (16/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, kata Indra, satu dari dua pelaku terpaksa diberi tindakan keras dan terukur (dilumpuhkan) lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.