Beritasulsel.com – Personil Satlantas Polres Jeneponto melaksanakan penertiban Balapan Liar (Bali) dan Freestyle di Jalan Ishak Iskandar atau jalan Lingkar Jeneponto, Kecamatan Binamu, Rabu sore (30/22/2020).
Pada kegiatan tersebut personel mengamankan empat unit sepeda motor dan dua orang pemuda pengendara motor. Sepeda motor dan dua pemuda tersebut diamankan ke Mapolres Jeneponto.
Paur Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sering melakukan balapan liar atau berkumpul di jalan lingkar agar tidak melakukan balapan atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena disamping melanggar aturan, juga membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain,” ungkap Syahrul.
“Dan kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi balapan di jalan lingkar atau kegiatan kegiatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum, agar melapor ke Polres Jeneponto agar dilakukan tindakan tegas,” pungkas Syahrul. (hs/bss)