Beritasulsel.com – 2 orang pria di Sulawesi Selatan warga Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, ditangkap polisi.
Keduanya bernama Muhammad Rian Pratama alias Malla berusia 18 tahun warga Sidrap dan Aldi berusia 21 tahun warga Pinrang.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rian ditangkap di rumah kostnya di Kota Parepare sedangkan Aldi ditangkap di Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dilakukan oleh Personel Polda Metro Jaya di back up oleh Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara.
Rian dan Aldi diringkus karena diduga telah melakukan sobis atau penipuan online dan memeras korbannya.
“Korbannya adalah warga DKI Jakarta,” ungkap Kompol Dharma Negara, Kamis (10/8/23).
Modusnya, kata Dharma, Rian terlebih dahulu membeli Link Pishing atau Link Penipuan kemudian menyebar link tersebut ke instagram.
Korban kemudian mengklik Link penipuan itu lalu masuklah seluruh data korban ke link tersebut termasuk data akun instagramnya.
“Pelaku kemudian menguasai instagram korban, saat itulah pelaku memeras korban,” tutur Dharma menerangkan.
Pelaku minta uang ke korban dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban termasuk percakapan penting korban yang ada dalam instagramnya ke publik.
Karena ketakutan, akhirnya korban mentransfer uang Rp12,5 juta sebagaimana permintaan pelaku.
Namun pelaku tetap menguasai instagram korban sehingga korban melapor ke Polda Metro Jaya.
“Atas laporan itu, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti berupa Handphone (HP) yang digunakan kedua pelaku melakukan aksinya,” tutur Dharma.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, Rian yang melakukan penipuan dan Aldi yang punya rekening ditempati mentrasfer uang dan dicairkan.
“Uang hasil dari penipuan itu mereka bagi, Aldi dapat 15 persen sedangkan Rian 85 persen. Saat ini, mereka telah diserahkan ke Subdit Cyber Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Dharma. (***/Heri)