Pinrang Sulsel – Tim Crime Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Aris berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (21/09/20).
Kedua pria yang diamankan berinisial IW berusia 17 tahun warga Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang dan MR 16 tahun warga Penrang, Kecamatan Watang Sawitto.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan, bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa IW dan MR menjual sepeda motor tanpa dokumen dan dengan harga yang sangat murah yang diduga kuat hasil curian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut kemudian ia kembangkan dan berhasil mengamankan IW di rumahnya. Saat diintrogasi, IW mengakui telah melakjkan curanmor, mencuri sepeda motor Yamaha MIO J di Jalan Jend. Sukawati Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
“IW juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan MR dan telah menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut,” urai Dharma Selasa (22/09/20) sesaat lalu.
“Selain itu, IW juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N- MAX warna biru di sekitar Kecamatan Soreang Kota Pare Pare bersama MR yang mana sepeda motor tersebut diamankan pada penguasaan IW,” imbuh Dharma.
Sekira pukul 18.30 wita dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR di rumahnya di Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Sekira pukul 03.00 wita dilakukan lagi pengembangan di Dusun Suka, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Pinrang mencari barang bukti sepeda motor yamaha MIO J warna Hitam putih yang telah dijual oleh pelaku.
Dan diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah rumah kebun dan telah dibeli oleh salah seorang warga namun setelah sampai di tempat tersebut pemilik rumah sudah tidak ada namun sepeda motor milik korban ditemukan terparkir dipinggir jalan yang jaraknya tidak jauh dari rumah yang telah didatangi oleh tim.
“Selanjutnya tim mengamankan kedua pelaku dan membawa sepeda motor tersebut ke Mapolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma.
Berikut ini dua unit sepeda motor yang diamankan selaku barang bukti.
1 unit sepeda motor Yamaha MIO J warna Hitam putih Nomor mesin : 54P555875, Nomor Rangka : MH354P00BCJ555621
1 unit Sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna biru Nomor Mesin : G3E4E0771700, Nomer Rangka : MH3SG3190JK071408. Nomor Laporan Polisi : LP/342/IX/TUK.7.1.3/2020/POLDA SULSEL/POLRES PAREPARE, TKP BTN Soreang Permai Blok G No. 3 Kel. Wattang Soreang Kota Pare pare. (hs/ns)